Permohonan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan dan Mengisi daftar isian Permohonan; |
2. | Jaminan Pasokan Bahan Baku; |
3. | Lokasi perluasan berada dalam satu Kecamatan dengan industri awal; |
4. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: