Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Produksi Konversi yang Telah Tukar Menukar Kawasan Hutan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan dan Mengisi daftar isian Permohonan; |
2. | Fotocopy KTP untuk pemohon perorangan; |
3. | Akte Pendirian Perusahaan Permohonan beserta perubahannya; |
4. | Fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan; |
5. | Peta Lokasi yang dimohon. |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: