Permohonan Rekomendasi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ke PTSP; |
2. | Pertimbangan Teknis dari BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan; |
3. | Peta Lokasi; |
4. | Izin Usaha sesuai Bidang Usaha. |
5. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 2 (DUA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: