Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BKPMD Prov. Sulsel melalui Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu; |
2. | SK Penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; |
3. | Nota Pertimbangan Dinas Kehutanan Prov. Sulsel; |
4. | Surat Bupati; |
5. | Peta. |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 2 (DUA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: