Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | http://simap.sulselprov.go.id/layanan-112-izin-pemungutan-hasil-hutan-bukan-kayu-iphhbk.html |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: