Permohonan Izin Pengumpulan/Penyimpanan Limbah B3 Skala Provinsi (Kecuali Oli Bekas) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan dan mengisi Formulir Permohonan ditujukan kepada Kepala PDMPTSP Prov. Sulsel Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
2. | Dokumen Lingkungan (AMDAL/UPL/UKL); |
3. | Akte Pendirian Perusahaan; |
4. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
5. | Fotocopy Asuransi Pengelolaan Lingkungan; |
6. | Izin Mendirikan Bangunan (IMB); |
7. | Izin Lokasi; |
8. | Izin Gangguan (HO); |
9. | Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat); |
10. | Jenis-Jenis limbah yang akan dikelola; |
11. | Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola; |
12. | Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola; |
13. | Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan; |
14. | Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3; |
15. | Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan; |
16. | Perlengkapan sistem tanggap darurat; |
17. | Tata letak saluran drainase (pengumpulan limbahB3 Fase cair). |
18. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Pengumpulan/Penyimpanan Limbah B3 Skala Provinsi diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: