Permohonan Izin Lingkungan Dokumen ANDAL RKL-RPL ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan Izin Lingkungan dan SKKLH; |
2. | Surat Persetujuan ANDAL, RKL-RPL; |
3. | Dokumen ANDAL RKL-RPL yang sudah disahkan; |
4. | Profile Perusahaan; |
5. | Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum/Kegiatan; |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Lingkungan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: