Rekomendasi Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan |
2. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
3. | Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
4. | Fotocopy NPWP |
5. | Nomor Tanda Daftar Gedung (TDG) |
6. | Berita Acara Pemeriksaan Fisik Industri |
7. | Tanda Daftar Industri (TDI) |
8. | Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu; |
9. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: