Permohonan Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan |
2. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
3. | Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
4. | Fotocopy NPWP |
5. | Surat Izin Tanda Usaha (SITU) |
6. | Surat Izin Usaha Industri (IUI) |
7. | Fotocopy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum |
8. | Fotocopy surat pengesahan badan hukum dan instansi berwenang bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum |
9. | Fotocopy Surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat |
10. | Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon |
11. | Berita Acara Pemeriksaan Fisik Industri; |
12. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: