Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir |
2. | NPWP |
3. | Surat Keterangan Domisili |
4. | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana RTRW Kab/Kota dari Bupati/Walikota (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur) |
5. | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota) |
6. | Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 |
7. | Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah/lokasi unit pengolahan |
8. | Jaminan Pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/Walikota |
9. | Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan |
10. | Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup( AMDAL) atau upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku |
11. | Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan |
12. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: