Izin Perubahan Luas Lahan Jenis Tanaman ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Penilaian kebun harus Kelas 1 atau Kelas 2 |
2. | Perubahan jenis tanaman IUP-B atau IUP |
3. | Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir |
4. | Rekomendasi dari Dinas yang membidangi perkebunan provinsi atau Kabupaten/kota |
5. | Proposal tentang perubahan jenistanaman didasarkan pada rencana makro pembangunan perkebunan |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Perubahan Luas Lahan Jenis Tanaman diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: