Izin Perubahan Kapasitas Pengolahan Hasil ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan;.
1. | Laporan kemajuan fisik dan keuangan perusahaan perkebunan, 30% dari kapasitas yang diizinkan |
2. | IUP-B atau IUP-P |
3. | Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir |
4. | Rekomendasi dari Dinas yang membidangi perkebunan provinsi atau Kabupaten/kota |
5. | Rencana kerja (proposal) tentang perubahan kapasitas pengolahan hasil |
6. | Surat dukungan perubahan kapasitas pengolahan hasil |
7. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Perubahan Kapasitas Pengolahan Hasil diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: