Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas, Yayasan, LSM dan Partai ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
1. | Surat permohonan pendaftaran ditujukan kepada Kepala BKPMD Prov. Sulsel melalui Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris |
2. | Akte pendirian atau statuta Orkemas yang disahkan oleh Notaris |
3. | Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris |
4. | Tujuan dan program kerja organisasi (wilayah kerja orkermas dengan struktur kepengurusan tidak berjenjang harus mencakup 1/2 jumlah Kab/Kota yang ada di Prov. Sulsel) |
5. | Surat keputusan tentang susunan pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai AD/ART |
6. | Fotocopy 1 SKT Kab/Kota untuk orkemas dengan struktur kepengurusan tidak berjenjang, 12 SKT Kab/Kota (1/2 jumlah Kab/Kota di Prov. Sulsel) untuk orkemas dengan struktur kepengurusan berjenjang yang disahkan oleh Badan/Kantor Kesbangpol kab/kota untuk terdaftar ditingkat Provinsi |
7. | Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya |
8. | Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4x6 cmterbaru |
9. | Fotocopy KTP pengurus |
10. | Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat |
11. | Formulir isian |
12. | Data lapangan |
13. | NPWP atas nama organisasi |
14. | Foto kantor atau Orkemas, tampak depan yang memuat papan nama |
15. | Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakaidari pemilik |
16. | Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan,pengurus dan/atau anggota organisasi |
17. | Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaandengan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya |
18. | Surat pernyataan tidak sedang terjadi konflik kepengurusanyang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutanlainnya |
19. | Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tandagambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakanbelum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya |
20. | Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap tahun yang ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya |
21. | Surat pernyataan bertanggungjawab atas keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya |
22. | Rekomendasi dari Kementrian Agama/Kanwil Agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan |
23. | Rekomendasi dari kementrian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang MahaEsa |
24. | Rekomendasi dari kementrian/lembaga dan atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja |
25. | Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari individu yang bersangkutan untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah dan toko masyarakat |
26. | PIN dari LSM |
27. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: