Permohonan Pengeluaran/Pemasukan Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Prov Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan.
Syarat Pengajuan Baru | |
1. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
2. | Fotocopy KTP; |
3. | Fotocopy SITU, SIUP, NPWP; |
4. | Surat Keterangan Sehat dari daerah asal; |
5. | Hasil Uji Laboratorium dari Dinas Peternakan setempat; |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
7. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Syarat Pengajuan Perpanjangan | |
A. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
B. | Fotocopy KTP; |
C. | Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Asli; |
D. | Hasil Uji Laboratorium dari Dinas Peternakan setempat; |
E. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
F. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 2 (DUA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Pengeluaran/Pemasukan Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: