Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk PBF adalah dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 %. Untuk memperoleh izin PBF harus memiliki secara tetap apoteker sebagai Penanggung Jawab. Dan untuk PBF yang menyalurkan bahan obat harus memiliki laboratorium dan gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain. Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
1. | Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotokopi KTP/Identitas direktur; |
3. | Susunan Direksi dan Komisaris; |
4. | Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; |
5. | Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan; |
6. | Akta Notaris mengenai perubahan; |
7. | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan; |
8. | Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau Koperasi; |
9. | Nomor Pokok Wajib Pajak Lama/Baru; |
10. | Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
11. | Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU); |
12. | Susunan Direksi dan Komisaris; |
13. | Pernyataan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direktur/Pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan Perundang-undangan di Bidang Farmasi; |
14. | Peta Lokasi dan Denah Bangunan (Lengkap Ukuran); |
15. | Foto Copy Izin Lama; |
16. | BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari Dinas Kesehatan Prov. SulSel. |
17. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
18. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: