Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk PBF adalah dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 %. Untuk memperoleh izin PBF harus memiliki secara tetap apoteker sebagai Penanggung Jawab. Dan untuk PBF yang menyalurkan bahan obat harus memiliki laboratorium dan gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain. Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
1. | Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Surat Permohonan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Tandatangan direktur dan apoteker penanggung jawab); |
3. | Susunan Direksi Pengurus; |
4. | Surat Pernyataan kesediaan bekerja full time apoteker baru sebagai penanggung jawab; |
5. | Surat Perjanjian Kerjasama antara Direksi dengan Apoteker Penanggung jawab; |
6. | Surat pengunduran diri Apoteker lama sebagai penanggung jawab; |
7. | Berita Acara serah terima dari Apoteker penanggung jawab lama ke Apoteker Penanggung jawab baru; |
8. | Fotocopy Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab; |
9. | Izin PBF sebelumnya; |
10. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
11. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: