Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk PBF adalah dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 %. Untuk memperoleh izin PBF harus memiliki secara tetap apoteker sebagai Penanggung Jawab. Dan untuk PBF yang menyalurkan bahan obat harus memiliki laboratorium dan gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain. Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
1. | Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Surat Permohonan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Tandatangan direktur dan apoteker penanggung jawab); |
3. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP/Identitas Direktur/Ketua; |
4. | Susunan Direksi/Pengurus; |
5. | Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; |
6. | Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan; |
7. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
8. | Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); |
9. | Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
10. | Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; |
11. | Peta lokasi dan denah bangunan (Lengkap Ukuran); |
12. | Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; |
13. | Fotocopy Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Penanggung Jawab; |
14. | Perjanjian kerjasama penanggung jawab dan perusahaan; |
15. | Rekomendasi Pemenuhan Persyaratan CDOB dari Badan POM; |
16. | BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan; |
17. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
18. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: