Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Unit Usaha Penyalur alat kesehatan yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai peraturan Perundang-Undangan. permohonan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Sulsel; |
2. | Mengisi formulir permohonan sesuai Permenkes No.1191/Menkes/Per/VII/2010 Formulir 1 (mencantum alamat jelas dan nomor telp/Fax); |
3. | SIUP dan TDP; |
4. | Fotokopi KTP Direktur/Pimpinan; |
5. | Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan Perusahaan (Legalisir Notaris); |
6. | Struktur Organisasi; |
7. | Uraian Tugas (Sesuai struktur organisasi); |
8. | Surat Pernyataan jaminan purna jual (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan/atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
9. | Petugas Proteksi Radiasi (Khusus untuk yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi); |
10. | Fotocopy Izin Penyalur Alat Kesehatan yang lama; |
11. | Akte Notaris Perubahan Direktur/Pimpinan; |
12. | Laporan Distribusi; |
13. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
14. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: