Permohonan Tanda Terdaftar bagi Orsos/LSM yang bergerak di Bidang Kesejahteraan Sosial ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Syarat Pengajuan Baru | |
1. | Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris; |
2. | Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/LKS/ORSOS yang dinotariskan; |
3. | AD/ART yang dinotariskan; |
4. | NPWP Yayasan/Panti; |
5. | Program Kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris; |
6. | Surat keterangan domisili ditandatangai oleh Lurah/Kepala Desa; |
7. | SK Pengurus yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris; |
8. | SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kabupaten/Kota; |
9. | Surat Keterangan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota; |
10. | Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/Kota layak atau tidak layaknya LKS/ORSOS tersebut; |
11. | Surat Penyampaian/Pemberitahuan ke Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan oleh LKS/ORSOS yang bersangkutan; |
12. | Riwayat Hidup (Biodata) pengurus LKS/ORSOS; |
13. | Sturktur Organisasi Lembaga Yayasan/LKS/ORSOS; |
14. | Pas Foto berwarna 4x6 cm/ 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; |
15. | Fotocopy KTP Pengurus; |
16. | Data lapangan/kelengkapan sarana dan prasarana seperti: Kendaraan, Fasilitas Lainnya; |
17. | Foto Tampak Depan dengan papan Nama Alamat Kantor/Sekretariat; |
18. | Surat keterangan status kantor/sekretariat (milik sendiri) ditandatangani Ketua dan Sekretaris diatas materai Rp. 6.000,-; |
19. | Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Up. Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan setiap akhir tahun; |
20. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Syarat Pengajuan Perpanjangan | |
A. | Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris; |
B. | NPWP Yayasan/Panti; |
C. | Surat keterangan domisili ditandatangai oleh Lurah/Kepala Desa; |
D. | SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kabupaten/Kota; |
E. | Pas Foto berwarna 4x6 cm/ 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; |
F. | Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/Kota layak atau tidak layaknya LKS/ORSOS tersebut; |
G. | Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Up. Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan setiap tahun; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Tanda Terdaftar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: