Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BKPMD Prov. Sulsel Cq. Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu; |
2. | Fotocopy akta pendirian Badan Usaha yang mencantumkan usaha dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada (untuk badan usaha) atau fotocopy KTP (untuk pengusaha perseorangan) |
3. | Fotocopy bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata; dan |
4. | Fotocopy izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; |
5. | Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi dengan tanda tangan dan materai 6000; |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: