Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan dan atau Surat Pengantar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota |
2. | Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab; |
3. | Fotocopy NPWP Pemilik/Penanggung Jawab; |
4. | Fotocopy Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan; |
5. | Pemeriksaan Cek Fisik Kapal; |
6. | Surat Pernyataan; |
7. | Surat Kuasa bagi yang menguasakan permohonan izinnya. |
8. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
9. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 3 (TIGA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: