Permohonan Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengumpul, Penampung, Pengolah, dan Pemasaran Hasil Perikanan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab; |
3. | Fotocopy NPWP Pemilik/Perusahaan; |
4. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
5. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 3 (TIGA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: