Permohonan Permohonan Adendum Dokumen Lingkungan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Prov. Sulsel Cq. Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu; |
2. | Dokumen Lingkungan; |
3. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Surat Pengantar Penetapan Waktu/Jadwal Seminar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: