Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-HKM) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan Ditujukan kepada Kepala BKPMD Prov. Sulsel melalui Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu; |
2. | Fotocopy KTP; |
3. | SK Penetapan Areal; |
4. | Permohonan yang diketahui Kepala Desa dan Camat; |
5. | Peta Lokasi; |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Tempat Penampung Kayu Olahan Terdaftar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: