Permohonan Pengesahan BK/RKT IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala BKPMD Prov. Sulsel; |
2. | Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); |
3. | Fotocopy KTP; |
4. | Fotocopy NPWP; |
5. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Pengesahan BK/RKT IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: