Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan;
1. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan |
2. | Akta pendirian Badan Usaha/perusahaan perorangan/koperasi dan pengesahaannya; |
3. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Perusahaan); |
4. | Nomor Induk Berusaha; |
5. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
6. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); |
7. | Daftar pemegang saham; |
8. | Foto Copy IUP OP / atau (izin lainnya) dari sumber material |
9. | Perjanjian Kerjasama dengan pemilik IUP OP / atau (izin lainnya) dari sumber material |
10. | Surat Penyataan perpajakan , Keuangan dan Tata Cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah |
11. | Surat Pernyataan lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk pengangkutan Mineral atau Batubara. |
12. | Surat Pernyataan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; |
13. | Surat Pernyataan Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
14. | Bukti Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Tanda Registrasi Pengangkutan dan Penjualan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: