Permohonan Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (IU-PBM) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah berkas syarat lengkap dan benar akan dilakukan survey atau peninjauan lapangan (visitasi) terhadap kebenaran dokumen, jenis usaha, dll oleh Tim Teknis bersama Tim URC (SKPD Terkait).
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel cq Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; | |
2. Foto copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan; | |
3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus di Bidang Tally) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham; | |
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); | |
6. Daftar Peralatan (termasuk Peralatan Teknologi Informasi yang digunakan); | |
7. Memiliki Tenaga Ahli yang sesuai minimal D. III di Bidang Pelayaran/Maritim/Sertifikat Ahli Kepelabuhanan; | |
9. Rekomendasi dari OP/KSOP/UPP setempat; | |
1. | 11. Memiliki Modal Usaha Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit 20% dari modal dasar, harus disetorkan dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; |
2. | 12. Fotocopy Rekomendasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pejabat Penyelenggara BPJS setempat yang telah dilegalisir; |
3. | 13. Persyaratan lain: |
a. Bagi perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang, dari point-point (butir-butir) dengan Surat Penunjukan/Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang dan izin usaha utama (pusat); | |
b. Bagi Perusahaan yang mendaftar ulang cukup dengan fotocopy SIUP dan KTP Penanggungjawab serta membawa surat izin yang akan diregistrasi ulang; | |
c. Proses Pengurusan Izin Usaha tersebut diurus oleh Direksi atau yang dikuasakan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Prinsip Angkutan Sewa diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: