Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung (IUPJLWA) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel ditembuskan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal; |
2. | Akte Notaris; |
3. | Fotocopy SIUP; |
4. | Fotocopy NPWP; |
5. | Surat Keterangan Kepemilikan Modal atau Garansi Bank; |
6. | Profil Perusahaan; |
7. | Rencana Kegiatan Usaha Jasa yang akan dilakukan. |
8. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung (IUPJLWA) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: