Rekomendasi Kesesuaian RTRW Provinsi pada Kawasan Strategis Provinsi dan Lintas Wilayah ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
1. | Surat permohonan; |
2. | Photo lokasi dari 4 penjuru mata angin; |
3. | Fotocopy KTP; |
4. | Pas Photo pemohon 3x4 (4 lembar); |
5. | Company Profile; |
6. | Site Plan; |
7. | Peta Lokasi (Print Out Peta Citra) menyertakan Titik Koordinat; |
8. | Fotocopy kepemilikan lahan; |
9. | Rekomendasi Teknis dari Kab/Kota (Advice Planing); |
10. | Berkas disampaikan dalam bentuk Jilid 3 (tiga) rangkap. |
11. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
12. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: