permohonan Izin Operasional Unit Transfusi Darah ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Profil Organisasi/UTD; |
3. | Denah Lokasi dan Denah Bangunan; |
4. | Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu; |
5. | Isian formulir self-assestment sesuai kualifikasi UTD; |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
7. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Operasional Unit Transfusi Darah diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: