Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) hanya bisa diberikan kepada pengusaha yang telah melakukan ekspor minimal 200 ton dalam 1 tahun. Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018 Tanggal 12 Maret 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan; |
2. | Surat Keterangan dari Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI); |
3. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
4. | Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); |
5. | Fotocopy NPWP; |
6. | Denah Lokasi Kantor dan Gedung; |
7. | Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) Sebelumnya; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: