Permohonan Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
2. | Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan; |
3. | Peta Lokasi; |
4. | Izin Usaha sesuai Bidang Usaha; |
5. | Surat Dukungan Bupati/Walikota; |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: