Permohonan ini disampaikan kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal (PTSP BKPM/PDPPM/PDKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK).
Syarat Pengajuan Baru | |
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel; |
2. | Izin Kantor Cabang yang dimiliki; |
3. | Laporan realisasi kegiatan kantor cabang; |
4. | Dokumen pendukung perubahan. |
Syarat Pengajuan Perubahan | |
A | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel; |
B | Izin Kantor Cabang yang dimiliki; |
C | Laporan realisasi kegiatan kantor cabang; |
D | Dokumen pendukung perubahan. |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 3 (TIGA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Pembukaan Kantor Cabang - Perubahan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek: