Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Pemerintah dan Swasta
1. | Surat Permohonan diajukan oleh Pemilik RS yang tercantum Rencana Nama RS, Jenis RS yang Akan Dibangun, dan kelas RS yang akan dibangun; |
2. | Photocopy akta pendirian badan hukum yang sah, kecuali instansi Pemerintah / Pemda; |
3. | Dokumen Pengelolaan danPemantauan Lingkungan; |
4. | Photocopy Sertifikat Tanah / bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik RS; |
5. | Izin Undang-undang gangguan (HO); |
6. | SIUP / SITU / TDP / IMB; |
7. | Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemda Provinsi/Kabupaten / Kota sesuai dengan klasifikasi RS; |
8. | Studi Kelayakan berupa Analisis Situasi (Kajian Kebijakan, Kajian Demografi, Kajian Sosio Ekonomi Budaya Setempat, Kajian Ketersediaan SDM, Kajian Morbiditas, Kajian Saran Kesehatan, Kajian Teknologi Kesehatan), Analisis Permintaan (Kajian Lahan dan Lokasi, Klasifikasi RS), Analisis Kebutuhan (Kajian Ruangan yang dibutuhkan, Kajian Organisasi dan uraian tugas, Kajian SDM yang disediakan, Kajian Peralatan yang disediakan), Analisis Keuangan; |
9. | Master Plan yang meliputi AKtifitas Kerja, Pengelompokan Zonasi, Perencanaan Blok Plan, Perencanaan Jaringan Utilitas; |
10. | Detail Enginering Design (Gambaran perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal). |
11. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
12. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Type B diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: