Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab). Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium. Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
1. | Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Surat Permohonan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Tandatangan direktur dan apoteker penanggung jawab); |
3. | Susunan Direksi Pengurus; |
4. | Surat Pernyataan kesediaan bekerja full time apoteker baru sebagai penanggung jawab; |
5. | Surat Perjanjian Kerjasama antara Direksi dengan Apoteker Penanggung jawab; |
6. | Surat pengunduran diri Apoteker lama sebagai penanggung jawab; |
7. | Berita Acara serah terima dari Apoteker penanggung jawab lama ke Apoteker Penanggung jawab baru; |
8. | Fotocopy Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab; |
9. | Izin PBF sebelumnya; |
10. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
11. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Izin Produksi Kosmetik diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: