Permohonan Izin / Licensi Pramuwisata Madya ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan
Syarat Pengajuan Baru | |
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel Cq. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
2. | Foto Copy KTP; |
3. | Pas Foto 3x4 2 Lembar; |
4. | Surat Keterangan Instansi Terkait/Sertifikat; |
5. | Nomor Induk Berusaha (NIB). |
Syarat Pengajuan Perpanjangan | |
A. | Surat Permohonan Perpanjangan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel Cq. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
B. | Foto Copy KTP; |
C. | Kartu Anggota Lama. |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin / Licensi Pramuwisata Madya diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: