Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Besar - Tanpa Persetujuan Izin Prinsip ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000 ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan; |
2. | Surat pernyataan sesuai formolir model SP-I; |
3. | Mengisi daftar permintaan IUI dengan menggunakan formolir SP-II; |
4. | Fotocopy NPWP; |
5. | Fotocopy KTP; |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
7. | Foto copy akta pendirian dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham; |
8. | Foto copy izin lokasi; |
9. | Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); |
10. | Surat Keterengan dari pengelola kawasan Industri; |
11. | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan bagi Industri tertentu; |
12. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Industri (IUI) Besar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: