Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Besar - Melalui Persetujuan Prinsip ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000 ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan; |
2. | Fotocopy NPWP; |
3. | Fotocopy KTP; |
4. | Fotocopy Surat Persetujuan Prinsip; |
5. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
6. | Foto copy akta pendirian dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham; |
7. | Foto copy izin lokasi; |
8. | Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); |
9. | Foto copy Izin Lingkunan (AMDAL atau UKL-UPL) |
10. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
11. | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan bagi Industri tertentu; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Industri (IUI) Besar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: