Permohonan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Bagi Industri Besar ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000 ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan; |
2. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
3. | Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI); |
4. | Dokumen Rencana Perluasan; |
5. | Data Idustri 2 (dua) tahun terakhir; |
6. | Perubahan Izin Lingkungan; |
7. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
8. | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan bagi Industri tertentu; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi Industri Besar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: