Permohonan Nomor Registrasi Packing House ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy KTP; |
3. | Fotocopy NPWP; |
4. | Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Perubahannya; |
5. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
6. | Surat Keterangan Domisili; |
7. | Izin Mendirikan Bangunan (IMB); |
8. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
9. | Memiliki bangunan permanen/semi permanen, peralatan yg memadai, dan sumberdaya manusia yang kompeten di bidangnya; |
10. | Memiliki daftar pemasok yang mempunyai register kebun dari Direktorat Jenderal teknis terkait; |
11. | Memiliki dokumen prosedur dan rekaman penanganan produk pangan segar hasil pertanian yang baik (Good Handling Practice/GHP); |
12. | Memiliki dokumen prosedur dan rekaman penanganan sanitasi rumah pengemasan yang baik (Sanitation Standard Operation Procedure/SSOP); |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Nomor Registrasi Packing House diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: