Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Permohonan Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy KTP; |
3. | Fotocopy NPWP; |
4. | Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Perubahannya; |
5. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
6. | Surat Keterangan Domisili; |
7. | Surat Keterangan Penerapan Sanitasi Hygiene (Khusus bagi eksportir yang sudah pernah di inspeksi penerapan sanitasi Hygiene); |
8. | Sertifikat GMP/HAACP/ISO 22000 (Jika ada dapat dilampirkan); |
9. | Memiliki Hasil pengujian laboratorium dari laboratorium yang terakreditasi sesuai persyaratan uang diminta negara tujuan atau standar indonesia apabila tidak ditetapkan oleh negara tujuan. (Khusus untuk Pala ke Uni Eropa, Hasil uji harus dari Lab yang diakui oleh Uni Eropa sesuai metode sampling yang ditetapkan EU dan Dilengkapi dengan Sampling Plan) |
10. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: