Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan;
1. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi; |
3. | Laporan lengkap eksplorasi; |
4. | Laporan studi kelayakan; |
5. | Rencana reklamasi dan pasca tambang; |
6. | Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
7. | Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; |
8. | SPT Tahunan Khusus yang berbadan hukum; |
9. | Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir (Khusus logam dan Batubara); |
10. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: