Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Prov Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; |
2. | Rekomendasi Teknis dari UPT BSPTH Dishut |
3. | Fotocopy NWP |
4. | Fotocopy KTP |
5. | Fotocopy Akte Notaris |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
7. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
0
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: