Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel; |
2. | fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker; |
3. | Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; |
4. | surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian; |
5. | surat rekomendasi kemampuan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; |
6. | pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: