Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan dan Mengisi daftar isian Permohonan; |
2. | Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau Fotocopy KTP untuk pemohon perorangan; |
3. | Fotocopy NPWP; |
4. | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) / Izin Lingkungan; |
5. | Nomor Induk Berusaha; |
6. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
7. | Izin Lokasi; |
8. | Izin Mendirikan Bangunan (IMB); |
9. | Persetujuan Dinas Kehutanan Provinsi; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: