Permohonan Penetapan Perorangan/Perusahaan Pengumpul Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu (TPTHHBK) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat permohonan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy KTP; |
3. | Fotocopy NPWP; |
4. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
5. | Memiliki kerjasama dengan Industri; |
6. | Memiliki kerjasama dengan Petani (Kelompok Tani); |
7. | Surat Pernyataan Tidak Mengelola HHBK di Tempat Pengumpul/Penampungan; |
8. | Memiliki Tenaga Penguji yang bersertifikasi; |
9. | Persetujuan Dinas Kehutanan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu (TPTHHBK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: