Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy KTP dan NPWP Pimpinan; |
3. | Fotocopy NPWP Perusahaan; |
4. | Nomor Induk Berusaha; |
5. | Surat Keterangan Domisili Perusahaan; |
6. | Izin Lingkungan dari Pemerintah Setempat; |
7. | Akte Pendirian dan Perubahan yang terakhir; |
8. | Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan/Pemilik; |
9. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 3 (TIGA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Produksi Benih diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: