Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2
1. | Kartu Tanda Penduduk |
2. | Peta Lahan |
3. | Dokumen Mutu Sesuai Aturan Yang Berlaku |
4. | Memenuhi Persyaratan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Sesuai Standar Yang Diajukan. |
5. | Telah Menjalankan Satu Siklus Penuh Proses Produksi Pangan Hasil Pertanian Sesuai Persyaratan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Yang Dibuktikan Dengan Rekaman/Catatan Pelaksanaan Kegiatan Dan Atau/Bukti-Bukti Lain Sesuai Persyaratan Yang Ditetapkan. |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: