Permohonan Izin Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi ditujukan ke Instansi Penyelenggara DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel untuk Pembukaan Kantor Cabang |
2. | Fotocopy SIUPJPT |
3. | Rekomendasi Kebutuhan Pembukaan Kantor Cabang dari Penyelenggara Pelabahuan dan/atau Penyelenggra Bandar Udara Atau Otoritritas Transfortasi lainnya |
4. | Fotocopy NPWP Perusahaan |
5. | Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditanda tangani oleh penanggungjawab perusahaan |
6. | Fotocopy kartu penduduk Kepala Kantor Cabang |
7. | Bukti Kepemilikan/Sewa Tempat Usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Instansi yang Berwenang |
8. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
9. | Foto Copy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP-JPT) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: