Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di Luar negeri. PPTKIS dikenal dengan sebulan PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Penempatan TKI) adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.. Permohonan PPTKIS ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Syarat Pengajuan Baru | |
1. | Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel |
2. | Fotocopy AKTE pendirian dan perubahan Badan Hukum yg sah |
3. | Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan |
4. | Fotocopy NPWP |
5. | Fotocopy bukti wajib lapor Ketenagakerjaan |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
7. | Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan bidang jasa penempatan tenaga kerja |
8. | Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah kantor atau kontrak minimal 5 tahun yang dikuatkan akte notaris |
9. | Bagan struktur organisasi dan personil |
10. | Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun |
11. | Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 tiga lembar |
12. | Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kab/Kota sesuai domisili perusahaan |
13. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
14. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Syarat Pengajuan Perpanjangan | |
A. | Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel |
B. | Izin Usaha Penempatan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lama |
C. | Fotocopy AKTE pendirian dan perubahan Badan Hukum yg sah |
D. | Fotocopy bukti wajib lapor Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan |
E. | Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun |
F. | Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kab/Kota sesuai domisili perusahaan |
G. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
H. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: